PASAR MODAL
A.
Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun
modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjual belikan di pasar
modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai
produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Pasar Modal memiliki
peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti
saham, obligasi dan reksa dana. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya
sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal merupakan tempat bertemunya
investor sebagai pemillik dana dan perusahaan/institusi yang memerlukan
dana.
B. Perkembangan Pasar
Modal di Indonesia
Pasar Modal Indonesia
telah ada sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912 di
Batavia, namun perkembangannya mengalami masa pasang – surut akibat berbagai
faktor, mulai dari Perang Dunia I dan II hingga perpindahan kekuasaan dari
pemerintah kolonial kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI). Selanjutnya,
pihak Pemerintah RI melakukan pembentukan ulang Pasar Modal Indonesia melalui
Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1951 yang kemudian dipertegas oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No.15 tahun 1952.
Dalam 2 dasawarsa
selanjutnya, perkembangan Pasar Modal Indonesia mengalami stagnasi sehubungan
dengan dihentikannya kegiatan Pasar Modal sepanjang dekade 1960-an hingga akhir
pertengahan 1970-an. Pada tahun 1977, Pemerintah mengaktifkan kembali Pasar
Modal Indonesia dengan ditandai go public-nya PT Semen Cibinong. Namun, dunia
Pasar Modal Indonesia baru benar-benar mengalami perkembangan pada sekitar
akhir dekade 1980-an, yang antara lain ditandai dengan pendirian PT Bursa Efek
Surabaya (BES) pada tahun 1989 dan swastanisasi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ)
pada tahun 1992.
Penetapan Undang-Undang
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juga semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES
sebagai bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia.
Sejak itu, BEJ tumbuh pesat berkat sejumlah pencapaian di bidang teknologi
perdagangan, antara lain dengan komputerisasi perdagangan melalui sistem
Jakarta Automated Trading System (JATS) di tahun 1995, perdagangan tanpa warkat
di tahun 2000 dan Remote Trading System pada tahun 2002. Sementara itu, BES
mengembangkan pasar obligasi dan derivatif.
C. Instrumen Pasar Modal
1. Saham (stock)
Merupakan surat
berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik
perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula
kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Obligasi
Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak
memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk
kupon.
3. Waran
Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah
ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat
sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun
obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham.
Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat
diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun.
4. Right
Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah
ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum
terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada
pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama
periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
5. Derivatif
Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang
disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif yg
umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.
D. Tujuan Pasar Modal
Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
2. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan
ikut menikmati hasilnya (laba).
E. Manfaat Pasar Modal
Manfaat melakukan
investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang membeli
sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan sebagai
suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan
intermediasi keuangan.
Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diperlukan
sebagai alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset. pemodal
bersedia memilih investasi yang lebih berisiko kalau mereka dapat nengharapkan
untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari
keberadaan pasar modal adalah:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional
F. Jenis Pasar Modal
Ada dua jenis pasar modal
1. Pasar Modal
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh
perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa
efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan
yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana
berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek
tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik
antara permintaan dan penawaran efek tersebut.
G. Organisasi terkait di Pasar Modal
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri keuangan. Memiliki
kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di
Indonesia.
2. Perusahaan
memperoleh dana dari Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum atau
investasi langsung, dan dikenal sebagai emiten.
3. Self Regulatory Organizations (SRO)
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang
berhubungan
sumber:
http://filipuslodwick.blogspot.co.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar