Rabu, 13 April 2016

INVESTASI DALAM PANDANGAN ISLAM



INVESTASI DALAM PANDANGAN ISLAM

Investasi sendiri secara umum adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk harta dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Memperoleh harta adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan salah satu aspek dari muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkan/dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Islam tidak memisahkan ekonomi dengan agama, sehingga manusia tetap harus merujuk kepada ketentuan syari’ah dalam beraktivitas termasuk dalam memperoleh harta kekayaan. Konsekuensinya, manusia dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi dalam rangka mencari rizki harus memilih bidang yang halal walaupun dari sudut pandang keduniaan memberikan keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan bidang yang haram. Maka dari itu islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya.

Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Perhitungan untung atau rugi harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, karena kehidupan dunia hanya sementara dan kehidupan yang kekal adalah kehidupan akhirat.Awalnya pengetahuan masyarakat tentang investasi, membuat orang takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa penghasilan atau menunggu penghasilan besar, karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pengeluaran.Masih banyaknya anggap bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang merasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa penhasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun.Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap individu bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan finansialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempat bekerja.



 Hal mendasar yang harus ada dalam investasi adalah:
1.      Tujuan dan kebutuhan yang spesifik, misalnya untuk membiayai pendidikan anak, membeli rumah, atau persiapan masa pensiun.
2.      Jumlah dana yang dibutuhkan.
3.      Jangka waktu yang jelas.
4.      Alternatif instrumen investasi.
5.      Strategi untuk mencapai tujuan investasi  tersebut.
Dari poin-poin tersebut, bisa dikatakan bahwa investasi adalah suatu proses pengelolaan aset atau kekayaan dengan orientasi atau tujuan tertentu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih tujuan tersebut. Sementara itu, menabung bisa dilakukan meski tanpa lima poin diatas.Islam bukanlah agama yang anti investasi meski tidak secara spesifik memberikan pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, Islam adalah agama yang pro-investasi. Islam menginginkan agar sumber daya yang ada tidak hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga bisa manfaat kepada umat. Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan. Meski begitu, investasi dalam islam tidak berarti setiap individu bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. 
 Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadist.
Keuntungan itu memiliki beberapa aspek holistik yaitu:
1.      Aspek materiil atau financial
Kegiatan investasi hendaknya menghasilkan manfaat secara financial yang kompetitif jika dibandingkan dengan investasi lain.
2.      Aspek kehalalan
Kegiatan investasi harus benar-benar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram baik secara prosedur maupun kegiatan bisnisnya.
3.      Aspek sosial dan lingkungan
Kegiatan investasi dapat memberikan kontribusi yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, untuk berbagai lapisan, terutama generasi saat ini dan yang akan datang.
4.      Aspek pengharapan kepada ridha Allah
Kegiatan investasi yang dipilih bertujuan mencapai bertujuan mencapai ridha Allah. Aktivitas kerja yang yang memberikan keuntungan finansial, karir, dan prestisepada gilirannya membutuhkan sesuatu yang harus dikorbankan seperti hilangnya waktu untuk bersenang-senang, gangguan kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya pekerjaan.
Seharusnya kita perlu belajar dari negara-negara lain seperti Venezuela dan Boloivia. Kedua negara ini berhasil keluar dari cengkeraman korporatokrasi internasional. Mereka berhasil melakukan negosiasi ulang atas seluruh perjanjian pertambangan dengan investor asing yang semula merugikan bangsa sendiri. Kita sering luput banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha. Membenahi hukum ekonomi di Indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi dinegara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar