INVESTASI DALAM PANDANGAN ISLAM
Investasi sendiri secara umum adalah suatu istilah
dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk harta dengan suatu
harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang investasi disebut
juga sebagai penanaman modal.
Memperoleh harta
adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan salah satu aspek dari
muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali
yang diharamkan/dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Islam tidak memisahkan
ekonomi dengan agama, sehingga manusia tetap harus merujuk kepada ketentuan
syari’ah dalam beraktivitas termasuk dalam memperoleh harta kekayaan. Konsekuensinya, manusia
dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi dalam rangka mencari rizki harus memilih bidang
yang halal walaupun dari sudut pandang keduniaan memberikan keuntungan yang lebih sedikit
dibandingkan dengan bidang yang haram. Maka dari itu islam menganjurkan manusia
untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam
mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah
Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya.
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Perhitungan untung atau rugi harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, karena kehidupan dunia hanya sementara dan kehidupan yang kekal adalah kehidupan akhirat.Awalnya pengetahuan masyarakat tentang investasi, membuat orang takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa penghasilan atau menunggu penghasilan besar, karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pengeluaran.Masih banyaknya anggap bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang merasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa penhasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun.Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap individu bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan finansialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempat bekerja.
Hal
mendasar yang harus ada dalam investasi adalah:
1.
Tujuan dan kebutuhan
yang spesifik, misalnya untuk membiayai pendidikan anak, membeli rumah, atau
persiapan masa pensiun.
2.
Jumlah dana yang dibutuhkan.
3. Jangka
waktu yang jelas.
4. Alternatif
instrumen investasi.
5. Strategi
untuk mencapai tujuan investasi
tersebut.
Dari poin-poin tersebut, bisa dikatakan
bahwa investasi adalah suatu proses pengelolaan aset atau kekayaan dengan
orientasi atau tujuan tertentu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih
tujuan tersebut. Sementara itu, menabung bisa dilakukan meski tanpa lima poin
diatas.Islam bukanlah agama yang anti investasi meski tidak secara spesifik
memberikan pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, Islam
adalah agama yang pro-investasi. Islam menginginkan agar sumber daya yang ada
tidak hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga bisa manfaat kepada umat.
Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan.
Meski begitu, investasi dalam islam tidak berarti setiap individu bebas
melakukan tindakan
untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar.
Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadist.
Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadist.
Keuntungan
itu memiliki beberapa aspek holistik
yaitu:
1.
Aspek materiil atau financial
Kegiatan
investasi hendaknya menghasilkan manfaat secara financial yang kompetitif jika
dibandingkan dengan investasi
lain.
2.
Aspek kehalalan
Kegiatan
investasi harus benar-benar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram baik secara
prosedur maupun kegiatan bisnisnya.
3.
Aspek sosial dan
lingkungan
Kegiatan
investasi dapat memberikan kontribusi yang berdampak positif bagi masyarakat
dan lingkungan sekitar, untuk berbagai lapisan, terutama generasi saat ini dan
yang akan datang.
4.
Aspek pengharapan
kepada ridha Allah
Kegiatan investasi yang dipilih
bertujuan mencapai bertujuan mencapai ridha Allah. Aktivitas kerja yang
yang memberikan keuntungan
finansial,
karir, dan prestisepada
gilirannya membutuhkan sesuatu yang harus dikorbankan seperti hilangnya waktu
untuk bersenang-senang, gangguan kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya
pekerjaan.
Seharusnya kita perlu belajar dari
negara-negara lain seperti Venezuela dan Boloivia. Kedua negara ini berhasil
keluar dari cengkeraman korporatokrasi internasional. Mereka berhasil melakukan
negosiasi ulang atas seluruh perjanjian pertambangan dengan investor asing yang
semula merugikan bangsa sendiri. Kita sering luput banyaknya kecurangan yang
dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat
pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan
baik. Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun
kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera
kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang
bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha. Membenahi hukum ekonomi di
Indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah
hukum ekonomi dinegara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah
tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar